Pasal 138
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajib
didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia.
(2) Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang kepada
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang
berupa:
dokumen yang memuat alokasi usaha;
bukti kepemilikan;
identitas pemilik;
surat ukur Kapal Perikanan; dan
sertifikat kelaikan Kapal Perikanan.
(4) Kapal Perikanan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan buku Kapal
Perikanan dan nomor register Kapal Perikanan.
(5) Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi tentang:
identitas Kapal Perikanan;
identitas pemilik Kapal Perikanan; dan
perubahan yang terjadi meliputi pemilik Kapal Perikanan dan identitas Kapal Perikanan.
(6) Nomor register Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai Unique Vessel
Identifier (UVI) bagi Kapal Perikanan Indonesia.
(7) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
67 / 177
Bagian Keenam
Penandaan Kapal Perikanan
