PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 137
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
66 / 177
(1) Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf c meliputi:
tata susunan ruang kapal;
konstruksi ruang penyimpanan Ikan;
bahan dinding ruang penyimpanan; dan
peralatan dan perlengkapan Penanganan Ikan.
(2) Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ikan beku dan segar harus
dilengkapi dengan sistem pendingin.
(3) Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Ikan tidak berlaku untuk
kapal lampu.
Bagian Kelima
Pendaftaran Kapal Perikanan
