PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 136
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf b meliputi:
kesesuaian antara ukuran kapal, alat penangkapan Ikan, dan daerah penangkapan Ikan;
kesesuaian antara daya mesin kapal dengan ukuran kapal dan jenis alat penangkapan Ikan;
kesesuaian alat penangkapan Ikan dengan jalur dan daerah penangkapan Ikan;
kesesuaian perlengkapan penangkapan Ikan dengan alat penangkapan Ikan;
tata cara pengoperasian alat penangkapan Ikan; dan
pencegahan terjadinya jaring tanpa pemilik.
(2) Kelaiktangkapan Kapal Perikanan tidak berlaku untuk Kapal Pengangkut Ikan dan kapal pendukung
operasi Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan.
