Pasal 135
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi:
keselamatan kapal;
pencegahan pencemaran dari kapal;
pengawakan kapal;
garis muat kapal dan pemuatan;
kesejahteraan dan kesehatan awak kapal; dan
manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
(2) Kelaiklautan Kapal Perikanan yang beroperasi di Laut Lepas dan/atau perairan yurisdiksi negara lain yang
memenuhi persyaratan konvensi harus mengikuti ketentuan internasional.
(3) Kelaiklautan Kapal Perikanan yang beroperasi di Laut Lepas dan/atau perairan yurisdiksi negara lain yang
tidak memenuhi persyaratan konvensi harus mengikuti standar kapal nonkonvensi berbendera Indonesia.
(4) Kelaiklautan Kapal Perikanan yang beroperasi di WPPNRI harus mengikuti standar kapal nonkonvensi
berbendera Indonesia.
