Pasal 134
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Kapal Perikanan yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan kelaikan Kapal Perikanan.
(2) Persyaratan kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kelaiklautan Kapal Perikanan;
kelaiktangkapan Kapal Perikanan; dan
kelaiksimpanan Kapal Perikanan.
(3) Pemeriksaan terhadap persyaratan kelaikan Kapal Perikanan sebagai dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh petugas pemeriksa kelaikan Kapal Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Kapal Perikanan yang memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan.
(5) Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(6) Kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dipenuhi dengan
65 / 177
persyaratan memiliki:
sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal Penangkap Ikan, untuk Kapal Penangkap Ikan; atau
sertifikat keselamatan kapal barang untuk Kapal Pengangkut Ikan,
yang diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(7) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b berlaku sampai dengan 31 Desember
(8) Dalam hal petugas pemeriksa kelaikan Kapal Perikanan belum tersedia, pemeriksaan pemenuhan
kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melibatkan badan klasifikasi nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
