PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 133
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan yang telah diukur diberikan Surat Ukur Kapal Perikanan.
(2) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
ukuran Kapal Perikanan (gross tonnage);
dimensi Kapal Perikanan; dan
volume ruang Kapal Perikanan.
(3) Persyaratan dan tata cara pengukuran Kapal Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Bagian Keempat
Kelaikan Kapal Perikanan
