PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 140
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
Kapal Perikanan Indonesia yang beroperasi di wilayah organisasi Pengelolaan Perikanan regional selain diberi tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dapat diberi tanda khusus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi Pengelolaan Perikanan regional.
Bagian Ketujuh
Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Paragraf 1
Persyaratan Kerja di Kapal Perikanan
