Pasal 130
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun atau dimodifikasi harus dilakukan pengujian yang
meliputi:
uji kemiringan;
uji coba berlayar;
uji coba penangkapan Ikan; dan
uji coba ruang penyimpanan Ikan.
(2) Uji kemiringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui berat kosong
kapal dan titik berat kapal.
(3) Uji coba berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui unjuk kerja
kapal saat bernavigasi, fungsi navigasi, dan radio elektronika.
(4) Uji coba Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui
fungsi kerja Kapal Penangkap Ikan dalam pengoperasian alat penangkapan Ikan dan perlengkapan Penangkapan Ikan.
(5) Uji coba ruang penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk
mengetahui fungsi ruang penyimpanan Ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
