Pasal 129
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Pengawasan kelaikan Kapal Perikanan dilakukan terhadap:
kelaiklautan Kapal Perikanan;
kelaiktangkapan Kapal Perikanan; dan
kelaiksimpanan Kapal Perikanan.
(2) Pengawasan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan secara terus-menerus sejak Kapal Perikanan dirancang-bangun sampai dengan Kapal Perikanan selesai dibangun dan/atau tidak digunakan lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
63 / 177
(3) Pengawasan terhadap kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan terhadap:
kesesuaian fisik kapal dan perlengkapan penangkapan Ikan; dan
kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan.
(4) Pengawasan terhadap kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan terhadap:
kesesuaian desain konstruksi tempat penyimpanan Ikan;
sistem pembuangan cairan es, air Ikan, dan air kotoran lain;
bahan media pendingin;
sistem aerasi; dan
pencatatan suhu ruang penyimpanan Ikan.
