PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 128
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan harus dilakukan inspeksi.
(2) Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan dilaksanakan secara
berkala sejak Kapal Perikanan dirancang bangun sampai dengan Kapal Perikanan selesai dibangun dan/atau dimodifikasi.
(3) Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas pemeriksa kelaikan Kapal Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau
modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
