PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 131
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
Pemilik Kapal Perikanan, operator, Nakhoda, atau pemimpin Kapal Perikanan harus membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130.
Bagian Ketiga
Pengukuran Kapal Perikanan
64 / 177
