PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 126
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Orang yang mengimpor Kapal Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib
memiliki persetujuan impor Kapal Perikanan dari menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan persetujuan pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1).
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan impor Kapal Perikanan ke dalam
wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
