PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 125
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan jika industri galangan kapal dalam negeri belum memadai.
