Pasal 124
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Orang yang membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan pengadaan Kapal Perikanan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengajuan persetujuan pengadaan Kapal Perikanan harus mencantumkan usulan nama Kapal Perikanan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan
diberikan berdasarkan ketersediaan sumber daya ikan dan WPPNRI.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk impor Kapal Perikanan diberikan berdasarkan:
ketersediaan sumber daya ikan;
WPPNRI;
usia Kapal Perikanan;
ukuran Kapal Perikanan; dan
tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan Ikan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
(5) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
62 / 177
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
