PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 120
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal latih perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf d berfungsi sebagai sarana
61 / 177
melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta pendidikan dan pelatihan.
(2) Kapal latih perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kapal Penangkap Ikan dengan
jenis multifungsi yang menggunakan satu atau lebih alat penangkapan Ikan yang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pelatihan Perikanan.
