PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 121
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf e berfungsi sebagai
sarana untuk melakukan survei, penelitian, uji terap teknologi, dan/atau eksplorasi di bidang Perikanan.
(2) Kapal penelitian/eksplorasi Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kapal
Penangkap Ikan dengan jenis multifungsi yang menggunakan satu atau lebih alat penangkapan Ikan yang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan penelitian/eksplorasi Perikanan.
