PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 119
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
Kapal pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf c berfungsi sebagai kapal atau alat apung lainnya yang bersifat statis dan secara khusus dipergunakan untuk melakukan Pengolahan Ikan dengan menggunakan Bahan Baku dari hasil tangkapan dan/atau hasil budi daya menjadi produk antara dan/atau produk akhir.
