Pasal 7
BAB 4 — ### TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES
(1) Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas pemohon;
maksud dan tujuan permohonan; dan
pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:
bukti legalitas pemohon yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
surat pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas di atas kertas bermeterai.
