PP
FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN
Pasal 6
BAB 3 — ### PENERIMA FASILITASI AKSES
(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap
memperhatikan hak moral dari pencipta.
(2) Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
