Pasal 5
BAB 3 — ### PENERIMA FASILITASI AKSES
(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kebutuhan penerima manfaat;
penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan
2 / 9
www.hukumonline.com/pusatdata
penerima manfaat;
pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat;
pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.
(2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk
dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
