PP
FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN
Pasal 8
BAB 4 — ### TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES
(1) Menteri melakukan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
sejak permohonan diterima.
