PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 83
BAB 11 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b dilakukan dalam hal Barang Milik Negara/Daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
- berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara/Daerah yang berada pada Pengguna Barang;
- berdasarkan keputusan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; atau
- berdasarkan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
Bagian Kesatu Pembukuan
