PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 84
BAB 12 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan
pencatatan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pengguna . . .
(2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus
melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara/Daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(3) Pengelola Barang menghimpun Daftar Barang Pengguna/
Daftar Barang Kuasa Pengguna sebaga
