Pasal 82
BAB 11 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau
Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, dilakukan dalam hal Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari:
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(3) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan
Penghapusan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Gubernur/ Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Barang Milik Negara/Daerah yang dihapuskan karena:
- Pengalihan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- Pemindahtanganan; atau
- Pemusnahan.
(4) Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan
persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang.
(5) Pelaksanaan . . .
(5) Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) dilaporkan kepada Pengelola Barang.
(6) Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
