PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 73
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang
Milik Negara/Daerah dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang untuk Barang Milik Negara dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah;
- tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; atau
- Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(4) Penyertaan . . .
(4) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh:
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
