PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 72
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang
Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
- Barang . . .
- Barang Milik Negara/Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara/ Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau
- Barang Milik Negara/Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
