Pasal 74
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a dan ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
Pengelola Barang mengkaji perlunya Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat sesuai batas kewenangannya;
proses persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1);
Pengelola . . .
- Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
- Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
- Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b dan ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
- Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat menyetujui usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya;
- Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
- Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
- Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
