PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 69
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan:
- yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
- yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk Barang Milik Daerah;
- tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
- selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh:
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
Pengelola . . .
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
