PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 68
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan
pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
bukan merupakan barang rahasia negara;
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
tidak . . .
- tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
(3) Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya,
keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
