PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 70
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengelola Barang mengkaji perlunya Hibah Barang Milik Negara berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;
- proses persetujuan Hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1); dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
Pengguna Barang mengajukan usul Hibah kepada Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
Pengelola . . .
- Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik Negara berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui usul Hibah yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya;
- Pengguna Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan Pengelola Barang; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
