PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 64
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Tukar Menukar Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan dengan pertimbangan:
- untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
- untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan
- tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(2) Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan
dengan pihak:
- Pemerintah Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;
- swasta; atau
- Pemerintah Negara lain.
(3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan
dengan pihak:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah lainnya;
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara; atau
- swasta.
