Pasal 63
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 huruf b dilakukan dengan tata cara:
Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul Penjualan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang untuk diteliti dan dikaji;
Pengguna Barang mengajukan usul Penjualan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Penjualan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Pengguna Barang dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
apabila . . .
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat menyetujui usul Penjualan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya;
- untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan usul Penjualan Barang Milik Negara disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut; dan
- penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh Pengelola Barang untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penjualan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 huruf c dilakukan dengan tata cara:
- Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- Gubernur/Bupati/Walikota meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/ Walikota dapat menyetujui dan menetapkan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya; dan
- untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur/Bupati/ Walikota mengajukan usul Penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut.
(3) Hasil Penjualan Barang Milik Negara wajib disetor
seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara.
(4) Hasil penjualan Barang Milik Daerah wajib disetor
seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.
Bagian . . .
Bagian Keempat Tukar Menukar
