PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 62
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
