Pasal 61
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan secara
lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus;
- Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang; atau
- Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
(3) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan Barang Milik
Negara/Daerah secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(4) Nilai . . .
(4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
batasan terendah yang disampaikan kepada:
- Pengelola Barang/Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sebagai dasar penetapan nilai limit.
(5) Ketentuan mengenai tata cara Penjualan Barang Milik
Negara yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Penjualan Barang Milik Daerah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui tata cara sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
