PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 60
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
- untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
- secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara/ daerah apabila dijual; dan/atau
- sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
