Pasal 59
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Usul . . .
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian Ketiga Penjualan
