PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 65
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Tukar Menukar dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan:
- yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk Barang Milik Daerah;
- tanah . . .
- tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
- selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(4) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh:
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang.
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
