PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 56
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) diajukan oleh Pengelola Barang.
(2) Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) diajukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
