PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 57
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan:
untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
untuk . . .
- untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
- untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang; atau
- untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Pengelola Barang.
