PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 55
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 untuk:
- tanah dan/atau bangunan; atau
- selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 untuk:
- tanah dan/atau bangunan; atau
- selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pemindahtanganan . . .
(3) Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
- diperuntukkan bagi pegawai negeri;
- diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau
- dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
