PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 54
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Barang Milik Negara/Daerah yang tidak diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- Penjualan;
- Tukar Menukar;
- Hibah; atau
- Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.
Bagian Kedua Persetujuan Pemindahtanganan
