PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 53
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Barang Milik
Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Barang Milik
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IX . . .
Bagian Kesatu Umum
