PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 52
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat
melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/Daerah.
(2) Keputusan mengenai Penilaian kembali atas nilai Barang
Milik Negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional.
(3) Keputusan mengenai Penilaian kembali atas nilai Barang
Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional.
