Pasal 51
(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau
bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(2) Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota.
(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan
Penilai, maka hasil Penilaian Barang Milik Negara/Daerah hanya merupakan nilai taksiran.
(5) Hasil Penilaian Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh:
- Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
