Pasal 50
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau
bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Penilaian . . .
(2) Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota.
(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bagi Penjualan Barang Milik Negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
(5) Nilai jual Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
