PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 47
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil
Pemeliharaan Barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan secara tertulis Daftar Hasil Pemeliharaan Barang tersebut kepada Pengguna Barang secara berkala.
(2) Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah.
PENILAIAN
