PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 46
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa
Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.
(3) Biaya pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(4) Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah dilakukan
Pemanfaatan dengan Pihak Lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra Kerja Sama Pemanfaatan, mitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, atau mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
