PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 45
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi
atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan kebijakan
asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara asuransi
Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Pemeliharaan
