Pasal 44
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah wajib
disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Negara
berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang.
(3) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Negara
selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(4) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah
dilakukan oleh Pengelola Barang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan
dokumen kepemilikan Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan
dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
