PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 43
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus
disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Barang Milik Negara/Daerah berupa bangunan harus
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan
harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.
(4) Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan
harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
